Perencanaan Tahun 2019 > Indikator Kinerja Utama - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  
NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA UTAMA FORMULASI
NO SASARAN TAMBAHAN INDIKATOR TAMBAHAN FORMULASI
1 Meningkatnya tertib administrasi perkantoran Persentase pelaksanaan pelayanan administrasi perkantoran Jumlah kegiatan administrasi perkantoran yang dilaksanakan dibagi Jumlah pelaksanaan administrasi perkantoran yang seharusnya x 100%
2 Meningkatnya pengetahuan dan kemampuan sumber daya aparatur Persentase PNS yang memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi Jumlah PNS yang memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi dibagi Jumlah seluruh PNS di SKPD dikali 100%
3 Tersusunnya laporan pelaksanaan seluruh kegiatan secara periodik yang terukur dan mampu menggambarkan keadaan yang sebenarnya Persentase laporan yang tepat waktu Jumlah laporan yang diselesaikan tepat waktu dibagi jumlah keseluruhan laporan dikali 100%
4 Tercapainya peningkatan sarana dan prasarana aparatur dalam menunjang operasional perkantoran Persentase sarana dan prasarana dalam kondisi baik Jumlah sarana dan prasarana dalam kondisi baik dibagi jumlah sarana dan prasarana keseluruhan dibagi 100%
5 Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan SKM Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nilai SKM Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6 Terpenuhinya kebutuhan administrasi perkantoran. Persentase terpenuhinya kebutuhan administrasi perkantoran. Jumlah pelayanan administrasi perkantoran yang terpenuhi dikali 100% dibagi jumlah keseluruhan pelayanan administrasi perkantoran
7 Meningkatnya sarana dan prasarana perkantoran yang berfungsi layak. Persentase sarana dan prasarana perkantoran yang berfungsi layak. Jumlah sarana dan prasarana yang berfungsi layak dikali 100% dibagi Jumlah keseluruhan pelayanan administrasi perkantoran
8 Meningkatnya aparatur yang disiplin. Persentase aparatur yang disiplin. Jumlah aparatur yang disiplin dikali 100% dibagi jumlah keseluruhan aparatur
9 Meningkatnya proporsi personil yang mengikuti peningkatan kapasitas SDM. Proporsi personil yang mengikuti peningkatan kapasitas SDM. Jumlah personil yang mengikuti peningkatan kapasitas SDM dikali 100% dibagi Jumlah keseluruhan Personil.
10 Tersusunnya dokumen perencanaan dan capaian kinerja, pelaporan keuangan, pelaporan kepegawaian dan barang yang disusun tepat waktu. Persentase dokumen perencanaan dan capaian kinerja, pelaporan keuangan, pelaporan kepegawaian dan barang yang disusun tepat waktu. Jumlah dokumen perencanaan dan capaian kinerja, pelaporan keuangan, pelaporan kepegawaian dan barang yang disusun tepat waktu kali 100%. dibagi Jumlah keseluruhan dokumen perencanaan dan capaian kinerja, pelaporan keuangan, pelaporan kepegawaian dan barang.
Back to Top