Perencanaan Tahun 2018 > Indikator Kinerja Utama - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  
NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA UTAMA FORMULASI
1 Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Persentase kepemilikan KK Jumlah kepala keluarga memiliki KK dibagi Jumlah kepala keluarga dikali 100 %
2 Persentase kepemilikan KTP elektronik Jumlah penduduk memiliki KTP dibagi Jumlah penduduk wajib KTP dikali 100 %
3 Persentase kepemilikan KIA Jumlah anak usia 0 s/d 17 tahun memiliki KIA dibagi Jumlah anak usia 0 s/d 17 tahun dikali 100 %
4 Persentase kepemilikan akta kelahiran anak (usia 0 - 18 tahun) Jumlah anak usia 0 s/d 18 tahun memiliki akta kelahiran dibagi Jumlah anak usia 0 s/d 18 tahun dikali 100 %
5 Persentase kepemilikan akta kematian Jumlah penduduk meninggal memiliki akta kematian dibagi Jumlah penduduk meninggal dikali 100 %
6 Persentase kepemilikan akta perkawinan Jumlah penduduk kawin memiliki akta perkawinan dibagi Jumlah penduduk kawin dikali 100 %
7 Persentase kepemilikan akta perceraian Jumlah penduduk bercerai memiliki akta perceraian dibagi Jumlah penduduk bercerai dikali 100 %
8 Persentase ketunggalan data penduduk Jumlah penduduk - jumlah data anomali dibagi jumlah penduduk tunggal dikali 100 %
9 Persentase pemanfaatan database kependudukan Jumlah lembaga yang memanfaatkan database kependudukan dibagi jumlah lembaga dikali 100 %
10 Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Hasil survey kepuasan masyarakat
11 Meningkatnya kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang sesuai dengan data kependudukan Persentase penduduk yang ber-Kartu Keluarga (KK). Jumlah penduduk ber-KK X 100% dibagi Jumlah Kepala Keluarga
12 Persentase penduduk yang ber-KTP elektronik. Jumlah penduduk ber-KTP elektronik X 100% dibagi Jumlah penduduk wajib KTP elektronik
13 Persentase penduduk usia 0 s/d 18 tahun yang ber-akta kelahiran. Jumlah penduduk usia 0 s/d 18 tahun ber-akta kelahiran X 100% dibagi Jumlah penduduk usia 0 s/d 18 tahun
NO SASARAN TAMBAHAN INDIKATOR TAMBAHAN FORMULASI
1 Meningkatnya tertib administrasi perkantoran Persentase pelaksanaan pelayanan administrasi perkantoran Jumlah kegiatan administrasi perkantoran yang dilaksanakan dibagi Jumlah pelaksanaan administrasi perkantoran yang seharusnya x 100%
2 Meningkatnya pengetahuan dan kemampuan sumber daya aparatur Persentase PNS yang memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi Jumlah PNS yang memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi dibagi Jumlah seluruh PNS di SKPD dikali 100%
3 Tersusunnya laporan pelaksanaan seluruh kegiatan secara periodik yang terukur dan mampu menggambarkan keadaan yang sebenarnya Persentase laporan yang tepat waktu Jumlah laporan yang diselesaikan tepat waktu dibagi jumlah keseluruhan laporan dikali 100%
4 Tercapainya peningkatan sarana dan prasarana aparatur dalam menunjang operasional perkantoran Persentase sarana dan prasarana dalam kondisi baik Jumlah sarana dan prasarana dalam kondisi baik dibagi jumlah sarana dan prasarana keseluruhan dibagi 100%
5 Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan SKM Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nilai SKM Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6 Terpenuhinya kebutuhan administrasi perkantoran. Persentase terpenuhinya kebutuhan administrasi perkantoran. Jumlah pelayanan administrasi perkantoran yang terpenuhi dikali 100% dibagi jumlah keseluruhan pelayanan administrasi perkantoran
7 Meningkatnya sarana dan prasarana perkantoran yang berfungsi layak. Persentase sarana dan prasarana perkantoran yang berfungsi layak. Jumlah sarana dan prasarana yang berfungsi layak dikali 100% dibagi Jumlah keseluruhan pelayanan administrasi perkantoran
8 Meningkatnya aparatur yang disiplin. Persentase aparatur yang disiplin. Jumlah aparatur yang disiplin dikali 100% dibagi jumlah keseluruhan aparatur
9 Meningkatnya proporsi personil yang mengikuti peningkatan kapasitas SDM. Proporsi personil yang mengikuti peningkatan kapasitas SDM. Jumlah personil yang mengikuti peningkatan kapasitas SDM dikali 100% dibagi Jumlah keseluruhan Personil.
10 Tersusunnya dokumen perencanaan dan capaian kinerja, pelaporan keuangan, pelaporan kepegawaian dan barang yang disusun tepat waktu. Persentase dokumen perencanaan dan capaian kinerja, pelaporan keuangan, pelaporan kepegawaian dan barang yang disusun tepat waktu. Jumlah dokumen perencanaan dan capaian kinerja, pelaporan keuangan, pelaporan kepegawaian dan barang yang disusun tepat waktu kali 100%. dibagi Jumlah keseluruhan dokumen perencanaan dan capaian kinerja, pelaporan keuangan, pelaporan kepegawaian dan barang.
Back to Top